KAMPAR – Pemerintah Provinsi Riau menyediakan bantuan yang bersumber dari APBD untuk pelaku usaha mikro untuk yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Bantuan yang diberikan nilainya sama dengan yang bersumber dari APBN, yakni Rp 1,2 juta,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kampar, Henry Dunan, Senin (29/11/2021).
Hal itu disebutkannya usai mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Propinsi Riau, Asrizal yang didampingi pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau di kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kampar.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Provinsi Riau, Asrizal dalam pertemuan tersebut meminta pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kampar agar segera menghubungi semua pihak agar dana ini tersalurkan dengan cepat.
“Kami berharap bantuan ini segera dicairkan bagi warga yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan. Hubungi semua pihak hingga ketingkat desa,” tutupnya.
Kemudian, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kampar, Henry Dunan mengatakan, untuk penyaluran BPUM yang bersumber dari APBD, Pemprov Riau menggunakan sistem virtual acount. Dengan demikian, maka masyarakat yang menerima BPUM tidak perlu membuka rekening.
“Jadi penyaluran BPUM tidak perlu menggunakan rekening, masyarakat akan dibuatkan virtual acount dengan menggunakan nomor induk kependudukan,” ujarnya.
Dalam pembuatan virtual acount tersebut, Pemprov Riau akan bekerjasama dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau yakni PT Bank Riau Kepri.
“Keuntungan menggunakan virtual acount, semua dana bantuan bisa diambil tanpa harus ada pertinggal atau potongan,” jelasnya.
Dirinci oleh Henry Dunan, hingga hari ini tercatat 1.926 pelaku usaha di Kampar yang tercatat mendapatkan dana BPUM provinsi belum melakukan pencairan.
“Nama-nama yang ada nanti kita sebar ke kecamatan dan desa. Kita berharap camat dan kepala desa agar proaktif menyampaikan kepada warganya sehingga proses bantuan ini capat terealisasi di wilayah Kabupaten Kampar,” ungkapnya.
Sumber: https://mediacenter.riau.go.id/read/66950/1926-pelaku-usaha-di-kampar-belum-cairkan-bpu.html