Pekanbaru, 23 Mei 2023 – Dalam rangka menghadapi kebijakan European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) yang telah disahkan pada bulan Desember tahun 2022 yang mensyaratkan uji tuntas bagi 7 (tujuh) produk termasuk kelapa sawit dan Karet beserta produk turunanya. Provinsi Riau sebagai salah satu daerah penghasil utama kelapa sawit dan juga penghasil karet diprediksi akan terdampak akibat kebijakan tersebut, khususnya akan menghambat ekspor produk sawit dan karet ke Uni Eropa.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau bekerja sama dengan Pusat Penanganan Isu Strategis, Kementerian Perdagangan telah melaksanakan Rapat pertemuan terbatas membahas kesiapan Industri kelapa sawit dan karet di Provinsi Riau dalam menghadapi kebijakan EUDDR pada hari Senin 22 Mei 2023, Rapat pertemuan terbatas dilaksanakan di Lantai 8 Ruang Rapat Kantor Gubernur Provinsi Riau dengan menghadirkan 2 (dua) Narasumber yaitu (1) Ketua Tim Peningkatan Ekspor Pusat Penanganan Isu Strategis Kementerian Perdagangan ibu Ayu Siti Maryam, dan (2) Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Riau ibu Sri Ambarwati.
Kegiatan Rapat pertemuan terbatas dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau yang diwakili oleh Sekretaris dan dihadiri oleh masing-masing perwakilah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Bagian Perencanaan, Sustainability dan Teknologi Informasi PTPN V, Petani Kelapa Sawit, Petani Karet, Koperasi Petani Sawit, Koperasi Petani Karet, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Asosiasi Petani Karet Indonesia Provinsi Riau, GAPKI Provinsi Riau, GAPKINDO Provinsi Riau, Program Studi Kehutanan Universitas Riau, dan Masyarakat Adat.
Rapat pertemuan terbatas membahas kesiapan dan strategi pemerintah Provinsi Riau terhadap pemberlakuan kebijakan EUDDR Uni Eropa di Indonesia yang direncanakan akan mulai berlaku pada bulan Mei-Juni 2023, dengan masa transisi pemberlakuan peraturan yang rencananya akan diberikan 18 bulan, kewajiban ini akan mulai berlaku pada akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025 bagi perusahaan besar dan Juni 2025 bagi UKM. Tantangan terbesar adalah kesiapan petani smallholder dalam menghadapi aturan deforestasi Uni Eropa (UE) adalah traceability dan legalitas dimana kesiapan pekebun sawit untuk memenuhi regulasi baru berkisar 39,2% – 50,5%, masih banyak petani smallholder Indonesia bertani dan berkebun di tanah adat yang belum berkekuatan hukum tetap.
Selain itu tantangan lainnya dari definisi forest dalam ketentuan EU yang terlalu rigid, hal ini tentu akan menyulitkan petani smallholder di negara berkembang seperti Indonesia dengan kepemilikan lahan yang tidak luas dan terpisah-pisah. Namun Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini telah melakukan antisipasi dengan beberapa strategi antara lain (1) tidak menerbitkan ijin baru sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2018, (2) Memproses kebun dalam kawasan hutan skema keterlanjuran dengan Undang-Undang Cipta Kerja, (3) Menggesa penerbitan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) bagi perusahaan dan pekebun, (4) Provinsi Riau siap menghadapi EUDDR karena baik sawit maupun karet tidak ada penanaman baru, dari deforestasi dan degradasi hutan, karena hanya melakukan peremajaan (menanam ulang pada lahan sebelumnya), bahkan gagasan mengalihkan perhatian untuk melirik pasar diluar Uni Eropa tidak terlepas dari alternative solusi yang didiskusikan.