Kampar, 18 Oktober 2024 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melaksanakan tindakan tegas terkait produksi dan penjualan sediaan farmasi berupa jamu dan obat tradisional yang beroperasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Kampar. Produk-produk yang ditemukan dalam kegiatan ini dinyatakan tidak memenuhi standar dan persyaratan terkait keamanan, khasiat, manfaat, serta mutu yang ditetapkan oleh BPOM. Produk yang tidak memenuhi syarat ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin keamanan dan efektivitasnya.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi intensif yang dilakukan oleh BPOM terhadap rumah produksi jamu yang berlokasi di Perumahan Hafiz 3 Blok B8, Jalan Kamboja, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pada hari Jumat, pukul 09.30 WIB, tim BPOM bersama dengan aparat terkait mendatangi lokasi produksi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh produk-produk ilegal tersebut. Penanggung jawab dari rumah produksi yang diduga terlibat, M. Rusydi, telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tindakan yang telah diambil, masyarakat dapat menghubungi BPOM melalui M. Rusydi di nomor 08111300081.
Kegiatan penindakan ini juga dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, yang didampingi oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kadisperindagkop). Kehadiran pejabat daerah ini menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap upaya perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat.